
ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah.
Penunjukan Kuntadi termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penunjukan Kuntadi sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7).
Prasetyo menyebut Presiden sudah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir sebelum akhirnya menandatangani Keppres tersebut.
Menurutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti Keppres tersebut secara administratif dan diserahkan kepada lembaga terkait.
"Kemudian hari ini rencananya akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan daripada Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," terangnya.
Selain Jampidsus, Presiden juga menunjuk sejumlah pejabat baru sebagai bagian dari rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejagung.
Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Selain itu, Harli Siregar ditunjuk menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung serta Patris Yusrian menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung. (M Hafid)