trending

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Richard Eliezer Gembira

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 15, 2023
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Richard Eliezer Gembira
ThePhrase.id - Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (N. Yosua Hutabarat) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Suasana live streaming sidang Bharada Richard Eliezer di lingkungan PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/23). (Foto: Rangga Bijak Aditya)


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

Keputusan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Richard Eliezer dan menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau yang disebut justice collaborator, karena syarat yang dipatuhi yaitu terdakwa bukan pelaku utama.

"Menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," lanjut Hakim.

Hal-hal yang meringankan hukuman adalah karena Richard berlaku baik, jujur, dan kooperatif selama berada di proses persidangan, dan juga mengungkapkan kebenaran dengan menceritakan kronologis yang sebenarnya.

Ibunda Brigadir Yoshua (tengah). (Foto: Rangga Bijak Aditya)


Selain itu, dibukakannya pintu maaf dari pihak keluarga Brigadir J juga menjadi pertimbangan penting untuk meringankan vonis terhadap Richard.

“Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard),” tandas Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, tindak pidana tersebut turut melibatkan 4 (empat) terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo yang divonis mati, Putri Chandrawati yang dituntut 20 tahun penjara, sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara, serta ajudan Sambo, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Pendukung Richard Bersorak Gembira


Para wanita pendukung Richard Eliezer yang hadir di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/23). (Foto: Rangga Bijak Aditya)


Terdengar sorak ramai “Icatnya satu pendukungnya banyak” di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah hakim membacakan vonis. Para pendukung Richard Eliezer menyebut bahwa Richard bukanlah orang jahat, melainkan terjebak bersama orang-orang jahat.

“Richard itu orang baik. Sudah ganteng, baik, jujur, taat agama. Dia salah bukan karena dirinya,” ucap seorang wanita saat ditanya alasan dukungannya terhadap Richard.

"Bahkan kami inginnya Richard dibebaskan," tandas wanita tersebut.

Terlihat banyak orang yang memegang poster bertuliskan “Save Richard” dan “#SAVE KEJUJURAN”, lengkap dengan kaos bergambar wajah Richard Eliezer, sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu ajudan tersangka Ferdy Sambo. (Rangga)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic