
ThePhrase.id - Rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Sejumlah pertanyaan muncul, mulai dari kemungkinan transfer antar-rekening pribadi dikenai pajak hingga transaksi belanja melalui marketplace seperti Shopee dan Lazada.
Isu ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital pada tanggal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10). Hashim mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan rasio penerimaan negara dari 12 persen menjadi 18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), salah satunya melalui optimalisasi pemungutan pajak digital.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sistem tersebut bertujuan menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri tanpa mengubah tarif yang berlaku.
Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge kepada Kompas.com, Senin (2/11).
DJP juga menegaskan bahwa transfer dana pribadi tidak otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN. Dengan demikian, pengiriman uang antar-rekening pribadi, kiriman dana kepada keluarga, hingga remitansi ke luar negeri tidak serta-merta menjadi objek pajak melalui sistem tersebut.
Sistem ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali.
Dari sisi konsumen, penerapan SPP-TDLN diharapkan mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri yang memang wajib dikenai pajak.
Sebelum diterapkan secara penuh, sistem ini telah melalui pengujian sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan teknologi serta integrasi dengan pihak terkait.
Pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer. Sementara itu, sekitar 30 calon bank dan perusahaan fintech lainnya masih menjalani tahap stabilisasi. [nadira]