politics

DKPP: Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Keliru

Penulis Rangga Bijak Aditya
Mar 29, 2023
DKPP: Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Keliru

ThePhrase.id - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,  Tio Aliansyah,  mengimbau kepada penyelenggara Pemilu 2024 untuk tidak keliru melaksanakan proses pemilu sesuai dengan aturan.

M. Tio Aliansyah, Anggota DKPP RI saat menjadi narasumber dalam acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Bandar Lampung, Minggu (26/3/23). (Foto: Instagram/m.tio_aliansyah)
“Menjadi penyelenggara pemilu itu memang berat, baik itu KPU maupun Bawaslu. Makanya saya selalu bilang jadi penyelenggara pemilu tidak boleh salah dan keliru,” ucap Tio Aliansyah di Bandarlampung, Senin (27/3) dikutip Antara. Tio menjelaskan bahwa secara administrasi, jika ada kekeliruan dalam penerapan peraturan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan terbukti kesalahannya, maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada DKPP dan akan dikenai sanksi. “Ya, walaupun kecil kesalahannya tetap akan kami berikan sanksi, minimal peringatan tertulis,” jelasnya.
Suasana acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Bandar Lampung, Minggu (26/3/23). (Foto: Instagram/m.tio_aliansyah)
Terdapat enam unsur pengadu yang dapat mengadukan kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tio mengingatkan untuk jangan sampai ada salah satu unsur yang mengadu, apalagi sampai mendapatkan surat rekomendasi dari DPR RI. “Pengadu itu ada enam unsur, yakni penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR RI. Kalau sudah ada rekomendasi DPR RI ke DKPP, artinya selesai,” tandas Tio. Tio menyatakan bahwa dibutuhkan penyelenggara pemilu yang berintegritas untuk ciptakan pemilu yang demokratis dan tujuan untuk mendapatkan pemimpin berkualitas.

5 Syarat Pemilu Berjalan Demokratis

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota DKPP RI. (Foto: Instagram/dewarakasandi)
Sebelumnya, anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan bahwa terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk berjalannya pemilu yang baik dan demokratis. Syarat-syarat tersebut ialah regulasi yang jelas; penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel; peserta yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; dan birokrasi yang netral. “Dengan terpenuhinya lima syarat tersebut, saya kira Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan demokratis,” ucap Raka Sandi, saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu yang dilaksanakan di Gianyar, Bali, Sabtu (25/3). (Rangga)

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic