ThePhrase.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta enam anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim Asy’ari.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan, (satu) mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2).
Sanksi peringatan keras tersebut juga dijatuhkan kepada enam anggota KPU lainnya yaitu Yulianti Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mohammad Afifudin.
Anggota KPU tersebut dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
DKPP kemudian memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan pelanggaran tersebut, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi putusan itu.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” lanjutnya.
Hasyim Asy’ari menyebut dirinya tak ingin berkomentar terkait putusan DKPP yang menyatakan dirinya beserta enam anggota KPU melakukan pelanggaran etik terkait pendaftaran cawapres Gibran. Ia menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan.
“Konstruksi di Undang-Undang Pemilu, KPU itu posisinya selalu sebagai ‘ter’; terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu. Kalau di DKPP misalnya sebagai teradu, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP,” ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).
“Dan setelah itu kewenangan penuh majelis DKPP untuk memutuskan apapun itu,” imbuhnya.
Hasyim menjelaskan selama proses persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan, alat bukti, dan argumentasi.
“Jadi apapun putusannya sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut,” tandasnya.
KPU RI menerima dan meloloskan pendaftaran Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (25/10/23) lalu.
“Untuk kesempatan ini yang kami jadikan ukuran hanya satu, apakah dokumennya sudah lengkap atau belum. Berdasarkan informasi dari tim di Kesekjenan KPU, melalui Silon, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon (Prabowo-Gibran) dinyatakan lengkap,” ucap Hasyim.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi untuk Hasyim Asy’ari dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, Senin (3/4/2023).
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.
Ketua KPU juga diberikan sanksi karena tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil. Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal bermasalah itu belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, namun KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Kamis (26/10/2023). (Rangga)