trending

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penghentian Penuntutan

Penulis M. Hafid
Aug 04, 2026
Terdakwa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: ThePhrase.id/M. Hafid
Terdakwa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: ThePhrase.id/M. Hafid

ThePhrase.id - Terdakwa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (3/8).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penentuan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun termohon dalam permohonan ini adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum dari permohonan praperadilan Dokter Tifa.

Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda panggilan para pihak.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut batal demi hukum. Oleh sebab itu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic