trending

Dokter Tifa dan Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Penulis M. Hafid
Jun 19, 2026
Dokter Tifa dan Roy Suryo. Foto: istimewa
Dokter Tifa dan Roy Suryo. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo pada hari ini, Jumat (19/6) pagi.

Kabar penangkapan itu dibenarkan Aziz Yanuar, salah satu pengacara Tifauzia atau karib disapa Dokter Tifa. Menurut Aziz, yang bersangkutan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

"Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB," kata Aziz dalam keterangan tertulis kepada ThePhrase.id, Jumat.

Menurut Aziz, penangkapan itu dilakukan beberapa jam sebelum kliennya menjalani ujian doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).

Akibatnya, Dokter Tifa harus menjalani ujian doktoralnya di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Selain itu, Aziz mengatakan pihaknya belum mengetahui dasar hukum atau alasan Polda Metro Jaya menangkap kliennya. Padahal, lanjutnya, selama ini Dokter Tifa kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah lengkap alias P21.

Dengan demikian, kasus yang menyeret Dokter Tifa dan Roy Suryo sudah bisa disidangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin berucap syukur setelah Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 kasus tersebut.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman beberapa waktu lalu.

Iman mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan pihak Kejati terkait pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic