politics

Dorong Keterbukaan Informasi, Bawaslu Tegaskan Hasil Pengawasan Pemilu Harus Dipublikasikan ke Masyarakat

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 04, 2025
Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Instagram/puadi_achie)
Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Instagram/puadi_achie)

ThePhrase.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik dalam setiap hasil pengawasan penyelenggaraan pemilu merupakan hal penting yang perlu dipublikasikan.

Menurutnya, masyarakat berhak untuk mengetahui seluruh proses dan hasil kerja pengawasan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam demokrasi.

“Kerja-kerja pengawasan penyelenggaraan pemilu, terutama di wilayah pengawas, ini harus diketahui publik,” ujar Puadi saat membuka kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Banda Aceh, Senin (3/11) dikutip Antaranews.

Puadi menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh lembaga penyelenggara pemilu. Hasil pengawasan pemilu, termasuk penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa, harus dapat diakses publik.

“Penanganan pelanggaran, juga termasuk penyelesaian sengketa, dan juga pelanggaran administrasi itu, publik harus tahu,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penyampaian hasil pengawasan kepada masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk transparansi, tetapi juga membuka ruang diskusi untuk menerima masukan demi perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

Selain itu, keterbukaan informasi juga bermanfaat untuk kebutuhan akademik seperti penelitian, skripsi, tesis, hingga disertasi.

“Untuk masyarakat juga, bagaimana masyarakat itu mengetahui tentang peran-peran, fungsi-fungsi pendidikan. Keterbukaan informasi harus berjalan terus agar demokrasi di Indonesia berjalan ke arah yang lebih baik lagi,” lanjut Puadi.

Perkuat Literasi Publik

Sementara itu, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Saputra menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat literasi publik mengenai keterbukaan informasi dalam pengawasan pemilu di Aceh.

Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas, mudah dipahami, dan menarik tanpa mengurangi substansi pengawasan.

“Jadi makanya pada hari ini kita melaksanakan kegiatan ini untuk memperkaya literasi mengenai keterbukaan informasi publik terkait pengawasan pemilu di Aceh ini,” tukas Agus.

Agus juga mengajak masyarakat untuk aktif mengakses informasi pengawasan pemilu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, hampir seluruh data, termasuk laporan keuangan dan hasil pengawasan, dapat diakses publik kecuali informasi yang bersifat dikecualikan.

“Misalnya, informasi mengenai proses penanganan pelanggaran, dan sebagainya, termasuk informasi yang dikecualikan. Tapi selain itu semuanya, termasuk laporan keuangan, hasil pengawasan ada di PPID, semuanya bisa diakses,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic