ThePhrase.id - Tanggal 17 Oktober resmi ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Penetapan ini menegaskan pentingnya kebudayaan sebagai fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan memperkuat karakter bangsa Indonesia di tengah arus globalisasi dan tantangan zaman yang semakin kompleks.
Hari Kebudayaan Nasional menjadi momentum nasional untuk memperingati dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui penetapan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan modal penting untuk masa depan bangsa.
Kebudayaan mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari seni pertunjukan, adat istiadat, nilai-nilai hidup, hingga hubungan manusia dengan alam dan sesama. Dengan demikian, Hari Kebudayaan Nasional diharapkan dapat menjadi sarana memperkuat identitas bangsa serta memperteguh jati diri Indonesia di tengah kemajemukan.
Pemilihan tanggal 17 Oktober dipilih sebagai Hari Kebudayaan Nasional memiliki makna historis dan simbolis, sekaligus bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini menimbulkan beragam respons di masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik terkait motif pemilihan tanggal tersebut.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional bertujuan untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam pembangunan nasional dan mempertegas peran Indonesia dalam peradaban dunia.
Meskipun berstatus sebagai Hari Nasional, 17 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Keputusan ini diambil agar peringatan Hari Kebudayaan Nasional dapat diisi dengan berbagai kegiatan produktif yang mendorong pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah mendorong masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas seni, dan berbagai pihak terkait untuk berpartisipasi aktif dalam memperingati hari penting ini melalui berbagai kegiatan yang memperkaya khasanah budaya bangsa.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga diharapkan menjadi pengingat bahwa warisan budaya Indonesia yang sangat kaya merupakan modal utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa.
Dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan, pemerintah berharap pelestarian dan pemajuan budaya dapat berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan Indonesia melalui Hari Kebudayaan Nasional diharapkan dapat memperkuat diplomasi budaya Indonesia di kancah internasional, sekaligus memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. [Syifaa]