trending

Dorong Transisi Energi Bersih, Pemprov DKI Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik

Penulis Nadira Sekar
May 06, 2026
Foto: Ilustrasi Jalan Raya Jakarta (dok. ThePhrase.id)
Foto: Ilustrasi Jalan Raya Jakarta (dok. ThePhrase.id)

ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mempercepat transisi menuju energi bersih dengan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.

Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal kendaraan listrik. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI tetap konsisten dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat peralihan menuju energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan insentif fiskal yang berlaku saat ini merupakan bentuk implementasi dari aturan nasional yang telah ditetapkan.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, insentif ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban biaya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di ibu kota. Dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik, diharapkan kontribusi terhadap penurunan emisi karbon juga semakin signifikan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan bahwa kebijakan pengecualian ganjil genap bagi kendaraan listrik masih terus diberlakukan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi yang berkelanjutan,” kata Syafrin.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan transportasi publik, penyediaan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum, serta konsistensi kebijakan lingkungan dalam jangka panjang.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan dukungannya terhadap transisi energi bersih, sekaligus mendorong terciptanya sistem transportasi perkotaan yang lebih berkelanjutan.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional,” tandasnya. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic