
ThePhrase.id - Seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said atau UIN Solo, Kabupaten Sukoharjo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Kasus pelecehan itu sudah ditangani satuan tugas (Satgas) yang dibentuk oleh pihak kampus. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, oknum dosen berinisial F itu kemudian diberikan sanksi teguran.
"Ketua Satgas kemudian memberikan peringatan dengan keras dan tegas, dan meminta pelaku agar meminta maaf pada korban secara langsung, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi pada siapapun," kata Rektor UIN Raden Mas Said Prof. Toto Suharto kepada wartawan, Selasa (19/5).
Salah satu korban mengaku kecewa dan menyesalkan sanksi teguran terhadap F karena dinilai terlalu ringan. Padahal, kata dia, yang bersangkutan tidak hanya sekali melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
"Laporan dari Fakultas lalu diambil alih pihak Rektorat, kita mikirnya oh yang lebih atas lagi. Ternyata sanksinya hanya teguran saja. Itu kan sudah diambil alih Rektorat, kenapa masih berupa teguran, dan beliau masih mengajar sampai saat ini," kata korban.
Korban mengungkapkan bahwa F merupakan dosen mutasi dari Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD) ke FEBI. Dosen itu disebut dimutasi lantaran tersandung kasus serupa di fakultas sebelumnya.
"Saya tidak pernah diajar beliau, saya sempat tanya ke teman-teman dosen ini siapa. Ternyata dosen mutasi FUD ke FEBI. Katanya beliau dimutasi karena pas kuliahnya ekonomi, ternyata pas kasus ini mencuat ternyata dimutasi karena kasus yang sama," kata korban.
Menurutnya, ada sekitar 10 mahasiswi yang mengadu kepadanya terkait aksi dosen tersebut. Selain itu, F disebut masih sering mengirim pesan rayuan melalui WhatsApp.
"Bahkan ada loh anak bimbingannya yang tiga bulan ini tidak melakukan bimbingan karena takut," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat korban dan F saling bertukar nomor telepon menjelang seminar proposal. Pada saat itu, dosen pembimbing dan penguji berhalangan hadir sehingga korban berkomunikasi dengan F.
Kemudian, F sering membalas status WhatsApp-nya dengan mengirimkan foto dirinya.
"Dari situ beliau mulai kayak bales status saya. Kayak berupa foto, terus sering juga bagi dong foto yang ini. Kok foto yang ini kok belum dikasih. Itu chatnya menurutku dan teman-teman UIN lainnya tidak wajar," terangnya.
F bahkan berani memegang tangan korban saat hendak menjalani sidang akhir. Saat itu, ruang sidang hanya ada korban dan F, sementara dosen yang lain berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan di hari lain.
"Beliau megang tangan waktu itu. Maksudku kita lagi sidang, kok bisa sih pegang-pegang tangan. Jangan karena di ruangan cuma berdua saja, beliau bisa seenaknya saja," ungkapnya.
Korban mengaku tidak berani untuk mengungkapkan kelakukan F selama berstatus mahasiswa, dia baru berani bersuara setelah lulus dari kampus tersebut. (M Hafid)