
ThePhrase.id - Dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan diduga menerima uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan Romy Hermawan merupakan dosen pembimbing yang akan menjadi promotor studi doktoral Silmy Karim.
Menurut Budi, pemberian uang itu dilakukan secara rutin setiap kali Silmy bimbingan S3 kepada Romy.
"Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan. Rabu (30/9).
Asal-usul uang tersebut, kata Budi, diduga bersumber dari hasil pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) dan penerimaan lainnya dalam kasus yang menjerat Silmy.
"Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," ungkapnya.
Kata Budi, setoran-setoran itu ditampung menjadi uang taktis yang kemudian sebagian diberikan Silmy kepada Romy.
Namun, Budi belum bisa mengungkap besaran uang yang diterima Romy, karena sampai saat ini penyidik masih melakukan penghitungan.
"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Romy sebagai saksi kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas WNA.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Silmy Karim.
KPK juga menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai Rp150 miliar, baik berupa aset bergerak, kendaraan, hingga bangunan. (M Hafid)