trending

DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu, Komisi III Jadi Penjamin

Penulis M. Hafid
Mar 30, 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: fraksigerindra.id
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: fraksigerindra.id

ThePhrase.id - Komisi III DPR RI mengajukan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu yang didakwa rugikan negara ratusan juta hingga ditahan dalam proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Pengajuan penahanan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu secara online, Senin (30/3).

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman mengingatkan penegak hukum agar mengedepankan penegakan keadilan substantif dibanding hukum formalistik dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Secara substantif, lanjut politisi Gerindra itu, kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku.

"Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, penanganan kasus pemberantasan korupsi tidak hanya menarget pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Habiburokhman berharap agar pertimbangan putusan pengadilan dalam kasus tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi iklim industri kreatif akibat ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.

Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim yang menangani perkara Amsal Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan.

"Berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tegasnya.

Sebelumnya, Amsal Sitepu menjadi terdakwa dugaan korupsi karena dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa oleh perusahaannya, CV Promiseland.

Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu bermula ketika Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke 20 desa di Kabupaten Karo melalui kantor miliknya, CV Promiseland.

Dalam dokumen itu, biaya pembuatan video profil desa ditawarkan sebesar Rp30 juta per desa. Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar untuk satu video profil desa sekitar Rp24,1 juta.

Selisih nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses produksi, hingga pascaproduksi seperti editing dan dubbing.

Walhasil, Amsal didakwa menggelembungkan anggaran akibat selisih perhitungan tersebut. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic