trending

DPR dan MUI Pasang Badan Polemik Pembelian Ribuan Sapi Kurban Prabowo

Penulis M. Hafid
May 29, 2026
Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa
Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Presiden Prabowo Subianto membeli 1.098 ekor sapi kurban senilai Rp100 miliar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pembelian ribuan ekor sapi itu mendapat kritikan dari masyarakat. Komisi III DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya pasang badan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembelian ribuan sapi menggunakan kas negara melalui pos bantuan kemasyarakatan presiden atau Banpres itu tidak menyalahi aturan.

“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/5).

Habiburokhman mengatakan hewan kurban untuk Iduladha merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut dia, Banpres memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peraturan itu mengatur pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam peraturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 juga mengatur soal anggaran program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga menilai pembelian sapi kurban melalui anggaran negara tidak menyalahi hukum Islam.

Langkah tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.

"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Asrorun dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/5).

Menurutnya, penggunaan kas negara itu memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam sebagaimana yang tertuang dalam hadis riwayat Imam Bukhari.

"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," terangnya.

Baginya, kas negara dalam APBN layaknya Baitul Mal dalam Islam terdahulu.

"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic