ThePhrase.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syamsu Rizal menekankan bahwa jangan sampai fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tumpang tindih dengan jabatan di ranah sipil.
Hal tersebut disampaikan merespons Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin yang dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI bersama Komisi I DPR pada Selasa (11/3) mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
“Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” ucap Syamsu di Jakarta, Rabu (12/3) dikutip Antaranews.
Pria yang akrab dipanggil Deng Ical itu mengingatkan wacana perluasan ruang anggota TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, sebagaimana revisi UU TNI tersebut juga diperlukan adanya pembatasan yang ketat.
Dalam hal ini, penempatan seseorang dalam suatu jabatan harus didasarkan pada prinsip meritrokrasi, serta diperlukan juga analisis kebutuhan bagi suatu unit jabatan yang terdapat kualifikasi tertentu.
Analisis kebutuhan tersebut, lanjut Syamsu, dapat dijadikan sebagai landasan apabila seorang prajurit TNI aktif akan menduduki jabatan sipil dan disetujui Presiden. Adapun landasan tersebut agar jabatan yang diduduki tidak terkesan “bagi-bagi jabatan”, melainkan karena semangat untuk mengabdi.
Selain itu, menjadi hal penting pula untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil.
“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI,” tukasnya.
Syamsu menyoroti UU Nomor 34 tentang TNI yang saat ini masih berlaku pun menekankan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur terhadap anggota TNI yang menduduki jabatan sipil.
Seleksi tersebut juga perlu melibatkan tim verifikasi independen, agar terhindar dari dugaan praktik nepotisme maupun intervensi politik.
“Pembahasan ini harus dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa. Bagaimanapun jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru,” tandasnya. (Rangga)