ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan bahwa kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) kembali mengadakan rapat atau kegiatan lainnya di hotel dan restoran, perlu dibuatkan aturan resmi berupa peraturan menteri (permen) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
“Menurut hemat kami, pemerintah harus membuat sebuah surat edaran yang benar-benar bisa dilakukan di berbagai daerah, tetapi harus ada aturan mainnya. Nah, aturan mainnya ini harus ada bentuk peraturan menteri yang terkait dengan hal-hal ini,” ucap Dede di Jakarta, Selasa (10/6) dikutip Antaranews.
Dede juga menekankan bahwa meskipun Kemendagri telah memberikan kelonggaran, penggunaan anggaran untuk kegiatan di luar kantor, namun tetap harus memenuhi prinsip efisiensi dan transparansi.
“Di satu sisi membantu menghidupkan industri perhotelan melalui APBN APBD, tetapi di sisi lain transparansinya juga harus ada dan efisiensinya harus terjadi,” tambahnya.
Dede mengingatkan agar pemda tidak serta-merta mengadakan seluruh kegiatan rapat di hotel, mengingat masih banyak kebutuhan yang bisa dipenuhi dengan memanfaatkan fasilitas kantor yang tersedia.
Menurutnya, untuk kegiatan yang bersifat rutin atau administratif, sebaiknya dilakukan di lingkungan kantor pemda atau institusi pemerintah terkait.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah daerah kini diperbolehkan kembali menggelar berbagai kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran.
Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung keberlangsungan sektor usaha perhotelan dan restoran yang sangat bergantung pada kegiatan meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menilai bahwa kebijakan yang memperbolehkan pemda menggelar kegiatan di hotel dan restoran merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.
“Pak Menteri memberikan satu ruang bagi teman-teman kepala daerah atas dasar data-data yang kami miliki terkait dengan belanja daerah yang harus terus didorong, dimaksimalkan,” ujar Bima saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6).
Namun, kebijakan tersebut bukan dapat dilakukan tanpa batas. Kemendagri memberikan sejumlah catatan penting sebagai syarat pelaksanaan. Pertama, penyelenggaraan rapat di hotel harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang mendesak serta substansi acara yang jelas.
Lalu kedua, Bima mengingatkan bahwa frekuensi kegiatan harus dibatasi agar pelaksanaannya tetap efisien dan tidak membebani anggaran. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga efektivitas belanja pemerintah serta mencegah pemborosan.
Wamendagri berharap kebijakan tersebut mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, khususnya di sektor perhotelan. Dukungan itu juga diharapkan bisa meminimalisasi dampak sosial, seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai. (Rangga)