
ThePhrase.id - Polres Sukabumi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus tewasnya seorang bocah berinisial NS (12) yang diduga dianiaya ibu tiri di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. NS mengambuskan napas terakhir pada Kamis (19/2).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik secara maraton melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke unsur pidana.
"Perkara sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, karena kami sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada unsur pidana," kata Samian dalam keterangannya, Senin (23/2).
Samian menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan scientific crime investigation. Ada sebanyak 16 orang saksi yang sudah diperiksa pihak Polres.
"Kamis periksa betul-betul dan segera kami menunggu alat bukti tambahan," tuturnya.
Komisi III Kutuk Keras dan Minta Diusut Tuntas
Komisi III DPR RI turut menyoroti tewasnya NS di Sukabumi yang diduga dianiaya ibu tirinya. Komisi III mengutuk keras terjadinya peristiwa tersebut.
"Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (NS) yang berusia 12," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Minggu (22/2).
Habiburokhman meminta pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Politisi Gerindra itu juga meminta Polres Sukabumi agar lebih cermat dalam mengusut kasus tersebut, termasuk soal kemungkinan kasus dugaan kekerasan itu dilakukan secara berulang. Menurutnya, jika terbukti, maka polisi dapat diberi hukuman tambahan kepada pelaku.
"Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga ke tahap persidangan.
"Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapat keadilan," terangnya.
KPAI Minta Proses Hukum Dilakukan Cepat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam keras dugaan penganiayaan oleh ibu tiri yang sebabkan remaja 12 tahun tewas.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini meminta agar proses hukum dilakukan dengan cepat dan diberikan saksi maksimal sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapat perlindungan hukum," kata Diyah dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/2).
"Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C Jo 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukum 1/3 dari tuntutan maksimal," imbuhnya.
Korban Meninggal dengan Luka Lebam dan Luka Bakar di RS
NS (12) mengembuskan napas terakhir pada Kamis (19/2) di Rumah Sakit Jampang Kulon. NS tewas dengan luka lebam dan luka bakar di sekujur tubuhnya yang diduga akibat dianiaya ibu tirinya.
Korban merupakan salah seorang santri di salah satu pondok pesantren. Namun, kejadian penganiayaan itu terjadi saat NS sedang libur untuk berpuasa bersama keluarga.
Kasus itu diketahui pertama kali oleh ayah korban usai ditelepon oleh istinya meminta segera pulang dari pekerjaannya di Kota Sukabumi lantaran anaknya jatuh sakit.
Namun, setibanya di rumah ayah korban terkejut karena tubuh anaknya melepuh. NS langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon. Nahas, NS mengembuskan napas terakhir di RS tersebut.
Hasil Visum
Polisi sebelumnya sudah melakukan visum terhadap NS dan ditemukan beberapa jenis luka di sekujur tubuh, dari mulai wajah hingga kaki.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengatakan, hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya luka bakar derajat 2A di beberapa tubuh dan luka lebam keunguan mengindikasikan trauma tumpul.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak," ujarnya.
Menurut Hartono, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak medis, seperti dokter dari puskesmas dan RSUD Jampang Kulon sudah memberikan keterangan kondisi awal NS saat baru tiba di rumah sakit.
Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan ibu tiri korban yang sudah berstatus terlapor.
Ibu Tiri Bantah Aniaya
Ibu tiri korban, TR (47) membantah tudingan penganiayaan hingga korban tewas. Menurutnya, kondisi tubuh yang dialami korban bukan karena kekerasan, melainkan karena penyakit serius yang dideritanya.
"Kalaupun ada kulit yang melepuh itu akibat dari panas dalam karena kanker darah itu. Itu juga informasi dari saksi yang kemarin (melihat diagnosis)," kata TR, Sabtu (21/2).
TR menegaskan bahwa dugaan penyakit lain yang diderita korban sudah diungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dari Pak Surahman yang di-BAP di Polsek, anak itu didiagnosa leukemia autoimun. Jadi, itu benar-benar karena sakit," tandasnya. (M Hafid)