politics

DPR Masih Mengkaji Usulan Kenaikan Dana Parpol, Kesejahteraan Rakyat Tetap jadi Prioritas

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 28, 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (Foto: Instagram/adies.kadir)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (Foto: Instagram/adies.kadir)

ThePhrase.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan masih dalam tahap pengkajian dan akan tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam menanggapi usulan kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol).

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara mendalam usulan tersebut sebelum memberikan keputusan final atau persetujuan. Apabila usulan kenaikan dana parpol nantinya disetujui, maka kebijakan itu juga akan diarahkan untuk mendukung kesejahteraan rakyat.

“Cuman kan kita juga harus baca betul, pelajari betul aturannya,” ucap Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (28/5) dikutip Antaranews.

Adies juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan penggunaan dana jika jumlahnya meningkat. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa regulasi yang tegas, peningkatan dana bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaannya.

“Seperti apa cara menggunakannya. Itu kan juga harus dipelajari betul-betul,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan meski semangat usulan tersebut positif, yaitu untuk menekan potensi korupsi di tubuh partai politik, namun pengkajian tetap perlu dilakukan hingga matang.

“Itu kan supaya mengurangi korupsi yang mungkin terjadi, jangan sampai terjadi di partai politik, jadi biaya yang besar di parpol bisa tercukupi,” ujar Puan.

Puan juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan negara dalam menentukan kebijakan ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik dibiayai secara lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah tersebut menurutnya perlu dianggap sebagai salah satu upaya strategis dalam pemberantasan korupsi.

“KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” jelas Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).

Usulan tersebut masih memicu perdebatan di kalangan pemangku kebijakan dan masyarakat, terutama soal efektivitas serta urgensi di tengah keterbatasan anggaran negara. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic