politics

DPR Minta Panglima TNI Tarik Mundur Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan UU TNI

Penulis Rangga Bijak Aditya
Mar 21, 2025
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin. (Foto: Emedia DPR/Jaka/vel)
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin. (Foto: Emedia DPR/Jaka/vel)

ThePhrase.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasal 47 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi telah disetujui dan disahkan oleh DPR RI menjadi UU pada Kamis (20/3).

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik mundur prajurit TNI aktif yang saat ini sedang menduduki jabatan sipil di luar UU TNI tersebut, atau lekas dipensiunkan.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ucap Hasanuddin di Jakarta, Jumat (21/3) dikutip Antaranews.

Hal tersebut disampaikan sebagaimana dalam RUU TNI yang telah disahkan, terdapat 14 kementerian/lembaga bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.

Sedangkan untuk anggota TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 K/L tersebut, maka prajurit itu wajib pensiun dari dinas keprajuritannya, atau melepas jabatan tersebut.

Menurutnya Hasanuddin, aturan baru tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI, untuk senantiasa fokus bertugas secara profesional termasuk tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Berikut 14 kementerian/lembaga bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif:

1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara,

2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

4. Intelijen negara,

5. Siber dan/atau sandi negara,

6. Lembaga ketahanan nasional,

7. Pencarian dan pertolongan,

8. Narkotika nasional,

9. Pengelola perbatasan,

10. Penanggulangan bencana,

11. Penanggulangan terorisme,

12. Keamanan laut,

13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan

14. Mahkamah Agung.

(Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic