trending

DPR Rencanakan Panggil Kejari Batam Soal Pidana Mati Fandi ABK, Ada Unsur Penting yang Dilewatkan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 27, 2026
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga ABK Batam, Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Hotman Paris di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (26/02/26). (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga ABK Batam, Fandi Ramadhan beserta Kuasa Hukum Hotman Paris di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (26/02/26). (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)

ThePhrase.id - Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang didakwa membawa sabu hampir 2 ton.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh atas penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

“Komisi III DPR RI akan memanggil Kejari Batam guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (26/2).

Ia menegaskan agar proses penanganan perkara terhadap Fandi Ramadan menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum bersama kuasa hukum dan keluarga Fandi. 

Habiburokhman kemudian juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terlibat dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Komisi III turut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur serta memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Muhammaf Arfian agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, menyusul dugaan adanya jaksa yang menyebut DPR mengintervensi perkara.

Komisi III turut meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Ada Unsur Penting yang Dilewatkan

Anggota Komisi III DPR, Martin Tumbelaka menilai jaksa Kejari Batam mengesampingkan sejumlah unsur penting sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Fandi.

Berdasarkan pemantauannya, Fandi bukan pengendali maupun inisiator dalam penyelundupan narkoba tersebut, sehingga tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal. 

“Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan,” kata Martin.

Martin menjelaskan, dalam dakwaan disebutkan Fandi “tidak memeriksa dan tidak menolak” barang terlarang tersebut. Namun, menurutnya, sebagai ABK, Fandi tidak memiliki kapasitas untuk menolak barang dimuat ke kapal.

Martin mengingatkan agar tuntutan pidana mati tidak justru memutus rantai pengungkapan kasus hingga pelaku utama, sebagaimana otak di balik penyelundupan narkoba itu belum terungkap.

“Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai,” tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic