trending

DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Sejumlah Poin Pentingnya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 07, 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: kemnaker.go.id)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: kemnaker.go.id)

ThePhrase.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10).

Aturan baru tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan keseimbangan dengan kepentingan pengusaha.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan dunia kerja. Berikut beberapa poin penting dalam aturan tersebut.

PKWT Maksimal Empat Tahun

Salah satu perubahan terdapat pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut bahwa masa maksimal PKWT dipangkas dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun.

“(Ketentuan PKWT) Menjadi empat tahun, dari draf yang lama itu lima tahun,” ujar Andi, dilansir Kompas.com.

Skema penerapannya terdiri atas kontrak awal selama dua tahun, kemudian dapat diperpanjang masing-masing satu tahun sebanyak dua kali.

Meski demikian, ketentuan tersebut masih belum memenuhi tuntutan serikat pekerja yang menginginkan masa PKWT maksimal satu tahun.

Dana Cadangan Pesangon bagi Pekerja yang Terkena PHK

UU baru juga memperkenalkan Dana Cadangan Pesangon untuk menjamin hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan dana tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak mampu atau tidak membayarkan pesangon.

Yassierli menegaskan bahwa program ini berbeda dengan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemudian ada hal yang baru, yaitu terkait dengan dana cadangan pesangon,” ucap Yassierli. 

“Beda (dengan BPJS Ketenagakerjaan). Realitas sekarang kalau kita lihat, ternyata ketika perusahaan ingin membayar dana pesangon, alasannya (seringkali) sudah tidak punya dana dan seterusnya,” jelasnya.

Mekanisme dan penerapannya masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Sanksi bagi Perusahaan Diperketat, Hak Cuti Pekerja Diperkuat

UU tersebut turut mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan. Sanksi diberikan secara tegas, proporsional, dan berjenjang untuk mendorong kepatuhan serta mencegah pelanggaran berulang.

“Sanksi diarahkan untuk memberikan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” tutur Yassierli.

Aturan ini juga memperkuat hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upahnya.

“Secara keseluruhan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha,” tukasnya.

Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja

Ketentuan baru lainnya melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” tandas Menaker.

Meski telah disahkan, draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga kini belum dipublikasikan. DPR menyatakan dokumen tersebut akan segera dibuka kepada masyarakat. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic