ThePhrase.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setujui calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 yang digelar Kamis (5/12).
Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut bahwa calon pimpinan KPK dan Dewas KPK tersebut dipilih berdasarlam hasil voting (pemungutan suara) yang dilakukan pada 21 November 2024, sebagaimana mekanisme yang ada.
“Berdasarkan Pasal 30 Ayat 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada tanggal 21 November dengan mekanisme voting, Komisi III telah melakukan pemilihan dan penetapan lima pimpinan KPK dari 10 calon, sekaligus memilih satu dari lima orang pimpinan KPK terpilih sebagai Ketua KPK,” ucap Habiburokhman ketika menyampaikan laporan Komisi III DPR RI terkait pemilihan calon pimpinan KPK dan Dewas KPK di Ruang Sidang DPR RI, Jakarta.
Adapun sebelum sampai pada tahap voting, Komisi III DPR RI telah melaksanakan serangkaian kegiatan proses uji kelayakan terhadap para calon tersebut, dimulai dari ekspos khusus di Ruang Komisi III DPR RI 15 November 2024.
“Ekspos khusus di Ruang Komisi III, konferensi pers khusus yang merupakan publikasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pelaksanaan uji kelayakan tersebut,” jelas Habiburokhman.
Lalu, para calon melakukan pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut pada tanggal 18 November 2024.
Kemudian pada 18-21 November, calon pimpinan maupun calon dewas melaksanakan uji kelayakan.
Ketua KPK: Setyo Budiyanto
Wakil Ketua:
Ketua DPR RI, Puan Maharani kemudian menindaklanjuti keseluruh nama tersebut untuk kemudian bertanya kepada sidang dewan, untuk menyetujui laporan Komisi III DPR RI tersebut.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” ujar Puan yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat dengan serentak. (Rangga)