politics

DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU, KPK Was-was Ada Perubahan Kewenangannya

Penulis M. Hafid
Nov 19, 2025
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto: dok. KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto: dok. KPK.

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada perubahan kewenangan dalam pemberantasan korupsi dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui oleh DPR.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11).

“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Kendati begitu, Setyo meyakini KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu, tetap mengakomodasi poin-poin kewenangan KPK yang dapat dijalankan.

“Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,” katanya.

Setyo mengungkapkan, bahwa pihaknya akan tetap mengalisis RUU KUHAP itu untuk memetakan pasal-pasal yang dianggap akan mengganggu kinerja KPK.

“Nah itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP (RUU KUHAP) yang bisa menghambat (kinerja). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic