trending

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Penulis Nadira Sekar
Aug 01, 2025
Foto: Tom Lembong (instagram.com/tomlembong)
Foto: Tom Lembong (instagram.com/tomlembong)

ThePhrase.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, dan mendapat persetujuan DPR sehari kemudian pada 31 Juli 2025, setelah melalui rapat konsultasi antara pimpinan fraksi di parlemen.

"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari CNBC Indonesia.

Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Hak ini memungkinkan presiden untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap individu atau kelompok tertentu, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

Dengan disetujuinya permohonan ini, proses hukum yang menjerat Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah dihentikan. 

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah dan DPR. "Kami harus apresiasi sikap kepala negara yang punya kepedulian terhadap penegakan hukum di negara ini," ujar Ari, seperti dilansir Tempo.co.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, setelah dinyatakan bersalah dalam perkara impor gula kristal mentah. Menurut majelis hakim, kebijakan impor tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar. 

Kerugian ini muncul akibat pembelian gula kristal putih oleh PT PPI dari perusahaan swasta yang mengimpor gula kristal mentah atas izin Tom Lembong.

Selain abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco. 

Selanjutnya, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic