trending

DPR Setujui Delapan Calon Anggota Baznas Periode 2025-2030, Ini Nama-namanya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 12, 2026
Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025—2026 setujui delapan calon anggota Baznas periode 2025—2030. (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)
Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025—2026 setujui delapan calon anggota Baznas periode 2025—2030. (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)

ThePhrase.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Persetujuan tersebut diberikan Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, setelah para calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR.

Delapan calon anggota Baznas tersebut berasal dari unsur masyarakat. Sesuai ketentuan perundang-undangan, keanggotaan Baznas berjumlah 11 orang yang terdiri atas delapan perwakilan unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.

“Kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” ucap Saan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (10/2).

Adapun delapan nama calon anggota Baznas yang disetujui DPR, yakni:

  1. Dikdik Sodik Mudjahid (tokoh masyarakat Islam),
  2. Zainut Tauhid Saadi (tokoh masyarakat Islam),
  3. Rizaludin Kurniawan (tokoh masyarakat Islam),
  4. Saidah Sakwan (tokoh masyarakat Islam),
  5. Syarifuddin (tokoh masyarakat Islam),
  6. Idy Muzayyad (tenaga profesional),
  7. Mokhamad Mahdum (tenaga profesional), dan
  8. Neyla Saida Anwar.

Saan, atas nama pimpinan dan anggota DPR, menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Baznas tersebut. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan secara optimal demi kemaslahatan umat.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa seluruh calon anggota Baznas telah memaparkan visi, misi, serta program kerja masing-masing.

Selain itu, mereka juga menyampaikan analisis terkait persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, kendala yang dihadapi, serta penguatan ekosistem zakat di Indonesia.

Menurut Marwan, Komisi VIII DPR telah melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk sisi hukum, visi dan misi, serta program kerja yang dipaparkan oleh para calon. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh sebelum DPR memberikan persetujuan.

“Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic