trending

DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Tegaskan Komitmen Bebas Asap di Kereta

Penulis Nadira Sekar
Aug 22, 2025
Foto: KAI Komitmen Bebas Asap Rokok (instagram.com/kai121_)
Foto: KAI Komitmen Bebas Asap Rokok (instagram.com/kai121_)

ThePhrase.id - Usulan anggota DPR untuk menyediakan gerbong khusus merokok mendapat tanggapan tegas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perusahaan transportasi pelat merah itu menegaskan bahwa seluruh kereta api di Indonesia tetap menjadi kawasan bebas asap rokok, sesuai aturan yang sudah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu.

Melalui unggahan di Instagram resmi, KAI menjelaskan bahwa sejak 1 Maret 2012, perusahaan telah resmi menerapkan larangan merokok di semua rangkaian kereta api, baik jarak jauh, lokal, maupun komuter. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik (vape). Seluruh kabin penumpang, kereta makan, bordes, hingga toilet ditetapkan sebagai area terlarang dari asap rokok.

“KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua,” tulis KAI dalam keterangannya.

KAI menilai larangan merokok penting demi keselamatan dan kesehatan penumpang, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, anak-anak, dan lansia. Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga risiko kebakaran.

Larangan merokok di kereta api juga memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
  • SE Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Sarana Angkutan Umum

Penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun berikutnya, dan setiap tahun ratusan pelanggaran tercatat akibat penumpang yang nekat melanggar aturan ini.

Meski begitu, penumpang yang ingin merokok tetap difasilitasi dengan smoking area di berbagai stasiun. Area tersebut bisa dimanfaatkan saat kereta berhenti, dengan catatan penumpang harus memperhatikan pengumuman petugas agar tidak tertinggal kereta.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar KAI menghidupkan kembali gerbong khusus merokok untuk kereta jarak jauh.

“Paling tidak, Pak, ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujar Nasim di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, penyediaan gerbong khusus merokok dapat menjadi opsi yang menguntungkan, mengingat tidak sedikit penumpang jarak jauh yang berasal dari kalangan perokok. [nadira]

 

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic