
ThePhrase.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan bahwa kebijakan redenominasi terhadap mata uang rupiah bukan sekadar menghapus tiga angka 0 (nol) pada nominal rupiah tanpa konsekuensi.
Ia mengingatkan pentingnya pemerintah memastikan kestabilan ekonomi, sosial, politik, serta kesiapan teknis sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, karena akan ada dampak inflasi yang besar jika aspek tersebut tidak dipersiapkan secara matang
“Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan Rp300, maka inflatoarnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran,” ujar Said di kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (11/11).
Menurutnya, aspek-aspek yang ia sebut harus menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan redenominasi diterapkan. Apabila pemerintah belum siap, maka sebaiknya rencana tersebut jangan tergesa-gesa untuk direalisasikan.
“Apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, proses pelaksanaan redenominasi nantinya akan dilakukan melalui pembahasan undang-undang di DPR RI.
Said mengungkapkan bahwa saat ini rancangan undang-undang mengenai redenominasi belum masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dan 2027. Namun, akan masuk ke dalam prolegnas jangka panjang.
Adapun pemerintah, disebutnya telah merevisi target pelaksanaan kebijakan tersebut yang baru akan dilakukan pada tahun 2027.
“Bagi saya baik, 2027, karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa penerapan redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum, masih jauh,” ucap Prasetyo singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).
Diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target penyelesaian pada tahun 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. (Rangga)