regional

DPRD DKI Jakarta Dorong Penerapan Sistem Parkir Digital di Tepi Jalan

Penulis Ashila Syifaa
May 08, 2025
Ilustrasi pengelolaan sistem parkir. (Foto: beritajakarta.id)
Ilustrasi pengelolaan sistem parkir. (Foto: beritajakarta.id)

ThePhrase.id - DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan sistem parkir digital dan pembayaran non tunai atau cashless di seluruh wilayah Ibu Kota, hal ini menjadi bagian dari visi Jakarta sebagai kota global.

"Kita sekarang mendorong Jakarta Kota Global dan harus mengarah ke sistem pembayaran parkir yang digital dan cashless juga," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, Selasa (6/5).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ode Herlina, juga menegaskan bahwa sistem parkir di jalan (on-street) perlu diperbaiki melalui digitalisasi dan penerapan pembayaran non-tunai.

Menurutnya, sektor parkir di kota metropolitan seperti Jakarta seharusnya mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang besar. Namun, kenyataannya, pendapatan dari sektor ini masih tergolong rendah akibat kebocoran yang terjadi.

Oleh karena itu, solusi dari permasalahan ini adalah menerapkan sistem pembayaran parkir digital yang tidak hanya meningkatkan kenyamanan bagi pengguna kendaraan, tetapi juga mampu mengoptimalkan retribusi dari sektor parkir.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mendorong peningkatan target retribusi dari pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Ia menilai, target sebesar Rp33,6 miliar dari 251 ruas jalan masih terbilang rendah. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki sistem pengelolaan perparkiran secara menyeluruh di Jakarta.

Sebab hingga kini, masih banyak ditemukan permasalahan parkir di Jakarta, khususnya pada parkir di tepi jalan. Dengan melakukan digitalisasi perparkiran, realisasi target retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan.

Salah satu upayanya adalah mengoptimalkan Terminal Parkir Elektronik (TPE) dan mengembangkan Aplikasi Jakparkir yang digunakan untuk masyarakat membayar parkir menggunakan fasilitas pembayaran dompet elektronik atau e-wallet dan uang elektronik.

Sebelumnya, sistem parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE) telah diterapkan pada tahun 2016 di 31 ruas jalan dengan 201 mesin, yang menghasilkan pendapatan sektor parkir sebesar Rp7 miliar. Kemudian, pada periode 2017 hingga 2019, pendapatan parkir melalui TPE meningkat dan mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Namun, setelah pandemi COVID-19, sejumlah mesin TPE mengalami kerusakan, yang berdampak pada penurunan pendapatan secara signifikan. Pada tahun 2020, pendapatan TPE turun menjadi Rp13 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2022 tercatat hanya Rp9 miliar, dan kembali turun pada tahun 2024 menjadi Rp8,9 miliar. [Syifaa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic