
ThePhrase.id - Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono mendapat kecaman hingga berujung permintaan maaf dari pihak Bank Mandiri.
Supriyono mengatakan rekening Bank Mandiri itu digunakan untuk menampung uang donasi warga dengan nilai sekitar Rp80 juta yang akan digunakan untuk kebutuhan aksi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
"Saat ini, hari ini, saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Tadi malam akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir," kata Supriyono kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (24/8).
Menurutnya, pemblokiran rekening itu terjadi pada Jumat (21/8), tepat saat ia bersama kelompoknya datang ke Jakarta untuk melakukan demonstrasi.
Setelah mendapat kecaman dari sejumlah pihak, Bank Mandiri meminta maaf. Bank menyebut pemblokiran itu dilakukan atas permintaan pihak aparat penegak hukum.
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," tulis Bank Mandiri di kolom komentar Instagram resminya.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pemblokiran sepihak oleh Bank Mandiri sebagai tindakan melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Koalisi mendesak Bank Mandiri untuk menjelaskan pihak yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar pemblokiran, hingga izin dari pihak pengadilan.
"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Koalisi dalam keterangan tertulisnya.
Koalisi menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat.
Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.
“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” tandasnya. (M Hafid)