
ThePhrase.id - Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Di balik vonis itu, dua majelis hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra.
Kedua hakim itu menyatakan Ibam tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oleh sebab itu, keduanya meminta Ibam dibebaskan dari segala dakwaan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hakim menyebut Ibam hanyalah konsultan yang memberi masukan secara umum dan tidak mengarahkan untuk memilih merek tertentu. Nahasnya, masukan Ibam justru dipelintir tim teknis Kemendikbudristek.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021," ungkapnya.
Hakim juga menyampaikan bahwa Ibam memberikan informasi soal kelemahan Chromebook ke Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. Ibam juga disebut menyarankan kementerian melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor agar mendapat harga yang lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," terangnya.
Lebih lanjut, hakim menyebut Ibam tidak terbukti melakukan persekongkolan jahat dengan pengelola anggaran di kementerian untuk memilih Chromebook.
"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop," paparnya.
Oleh karena itu, hakim menyatakan tidak ada means rea atau niat jahat Ibam dalam pengadaan Chromebook.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," tandasnya.
Seperti diketahui, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ibam juga dihukum membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Ibam dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. (M Hafid)