
ThePhrase.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjatuhkan sanksi pencekalan terhadap dua warga negara (WN) Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari di kawasan Canggu, Bali, namun melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi.
Kedua WN Belanda tersebut kini dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun, karena tindakannya yang menuai kontroversi publik karena dinilai mendiskriminasi WNI.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa keputusan tersebut telah resmi diberlakukan sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
“Mereka sudah melakukan pelanggaran itu, sudah kita tangkal, tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama 10 tahun,” ujar Hendarsam kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7).
Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan terhadap kedua WN Belanda tersebut, meskipun mereka telah menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf atas polemik yang terjadi. “Nggak ada maaf-maaf,” tukasnya.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan ajang lari bertajuk Bali Silent Disco yang menjadi sorotan luas di media sosial. Ajang tersebut diselenggarakan oleh komunitas lari Entourage Bali yang beranggotakan warga negara asing.
Kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian sekaligus memicu kritik karena dianggap menerapkan praktik diskriminasi terhadap warga lokal. Selain itu, aktivitas komunitas lari tersebut juga disebut-sebut sering menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan.
Dalam perkembangannya, sejumlah calon peserta dengan nomor telepon berawalan +62 atau berstatus WNI dilaporkan tidak dapat bergabung ke grup WhatsApp komunitas tersebut. Sebaliknya, pendaftar dari kalangan warga negara asing disebut memperoleh akses dengan lebih mudah.
Kontroversi itu kemudian menarik perhatian publik, termasuk anggota DPR, dan bahkan mendapat sorotan dari sejumlah media internasional.
Berbagai tangkapan layar yang beredar di media sosial memperlihatkan keluhan sejumlah pelari lokal yang mengaku ditolak atau dipersulit ketika hendak mengikuti kegiatan lari tersebut.
Sejumlah WNI juga mengaku tidak mendapatkan respons yang sama seperti peserta asing saat proses pendaftaran. Dugaan perlakuan berbeda terhadap pelari lokal inilah yang kemudian memicu polemik hingga berujung pada tindakan tegas dari Ditjen Imigrasi. (Rangga)