trending

Dugaan Kekerasan Seksual 50 Santriwati di Pati, DPR Minta Pemerintah Bentuk Satgas

Penulis Ashila Syifaa
May 06, 2026
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Freepik)

ThePhrase.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi sorotan publik, menyusul mencuatnya kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan pelecehan tersebut melibatkan seorang oknum kiai di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, berinisial AS.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diduga mencapai sekitar 50 santriwati. Bahkan, terdapat korban yang disebut mengalami kehamilan dan kemudian dinikahkan dengan santri senior.

Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat. Aksi demonstrasi sempat terjadi di sekitar lingkungan pesantren sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan tersebut.

Ironisnya, laporan terkait kasus ini disebut telah masuk ke kepolisian sejak 2024. Namun, proses penyelidikan sempat terhenti tanpa perkembangan signifikan. Kasus ini kembali mencuat setelah delapan korban melapor secara resmi. Namun, menurut kuasa hukum korban, dari jumlah tersebut tujuh korban telah mencabut laporan, sehingga kini tersisa satu korban yang masih mempertahankan laporan demi mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa AS hanya berstatus sebagai pendiri dan tidak terlibat dalam kepengurusan pondok pesantren. Ia juga menyebutkan bahwa ponpes tersebut telah mengantongi izin operasional sejak 2021, dengan total 252 santri, terdiri dari 112 santri putri dan sisanya santri putra.

Meski demikian, pondok pesantren tersebut kini telah ditutup dan tidak lagi menerima santri baru. Sementara itu, santri kelas 6 tetap melanjutkan proses pembelajaran untuk persiapan ujian, dengan kegiatan yang dipindahkan ke lokasi lain di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten Pati.

Di tengah mencuatnya kasus ini, sejumlah pihak menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menegaskan perlunya kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.

Ia menyebut kasus serupa tidak lagi bersifat insidental, melainkan menunjukkan pola yang berulang dan sistemik, sehingga membutuhkan langkah luar biasa dari negara. Azis mendorong kolaborasi konkret antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam penanganan sekaligus pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Menurutnya, selama ini penanganan kasus masih terkesan parsial dan lambat, sehingga korban belum mendapatkan perlindungan maksimal. Ia pun mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di pondok pesantren yang melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Satgas tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan kasus berjalan lebih cepat, terkoordinasi, serta berpihak pada korban, sekaligus menjadi instrumen pencegahan melalui pengawasan, edukasi, dan penyediaan sistem pelaporan yang aman bagi para santri.

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) juga sempat menggelar aksi di lingkungan pondok pesantren sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan tersebut. Sementara itu, Kementerian Agama setempat telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru serta mempertimbangkan pencabutan izin operasional lembaga tersebut. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic