trending

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Travel Tapi Belum Ada Tersangka

Penulis M. Hafid
Nov 11, 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (11/11).

Budi mengatakan sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu. Pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negaranya.

"Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali," ujarnya.

Meski begitu, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa waktu lalu, Budi menyampaikan alasan  lembaganya belum menetapkan tersangka. Menurutnya, KPK tengah menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

"Belum (rampung), masih proses hitung," kata Budi kepada wartawan, Senin (13/10).

Selain masih menghitung kerugian negara, KPK juga mendalami informasi dari panitia khusus (Pansus) Haji ihwal temuannya dalam kasus kuota haji.

"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis penyidik yang tentu itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang," ungkapnya.

Lembaga antirasuah itu lantas mendalami setiap informasi yang diberikan oleh Pansus Haji, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap banyak saksi.

"Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini. Dari informasi awal itu, kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata, masing-masing 50%.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat Kemenag hingga penyelenggara travel umrah. Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah dua kali dimintai keterangan, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. (M Hafid)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic