tech

Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna, Kemkomdigi Periksa Meta dan Google

Penulis Nadira Sekar
Apr 10, 2026
Foto: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026) (dok. Komdigi/Ardi Widiyansah)
Foto: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026) (dok. Komdigi/Ardi Widiyansah)

ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemanggilan tersebut dilakukan karena kedua perusahaan dinilai belum patuh terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Proses pemeriksaan berlangsung di kantor Kemkomdigi di Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April 2026. Meta telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Sementara itu, Google memenuhi panggilan pemerintah dan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan difokuskan pada implementasi aturan turunan dari PP TUNAS.

“Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, fokus pemeriksaan diarahkan pada pelaksanaan pasal tertentu dalam peraturan menteri sebagai turunan dari PP TUNAS, khususnya terkait kewajiban platform dalam memberikan perlindungan kepada anak. Namun, pihaknya tidak merinci lebih jauh isi pertanyaan yang diajukan kepada kedua perusahaan tersebut.

Sebagai informasi, Google mengelola sejumlah layanan digital, termasuk platform berbagi video seperti YouTube. Sementara Meta menaungi beberapa media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads.

Pemerintah sebelumnya telah resmi menerapkan PP TUNAS yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak. Aturan tersebut juga menuntut penyelenggara sistem elektronik untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan keamanan bagi pengguna di bawah umur. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa beberapa platform telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Ia menyebut platform X dan Bigo Live telah kooperatif dalam memenuhi kewajiban sesuai PP TUNAS.

Sementara itu, platform lain seperti TikTok dan Roblox dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian dan masih meminta waktu untuk melengkapi persyaratan serta menyiapkan implementasi teknis.

Adapun empat aplikasi yang belum menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads. Pemerintah menyatakan masih menunggu langkah konkret dari masing-masing platform untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Meutya menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap regulasi nasional. Menurutnya, setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak di ruang digital. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic