e-biz

Dukung Coretax DJP 2025, Privy Gratiskan Layanan Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik

Penulis Firda Ayu
Jan 21, 2025
Coretax (Foto: pajak.go.id)
Coretax (Foto: pajak.go.id)

ThePhrase.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) per 1 Januari 2025. Mendukung hal ini, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menggratiskan layanan sertifikat dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax.

Penerapan SIAP merupakan langkah penting digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data agar lebih efektif dan efisien. Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penyediaan sertifikat dan tanda tangan elektronik, Privy berhasil menggaet lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia sebagai pengguna.

“Kami sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, melansir Kontan, Senin (20/01).

Lebih jauh Marshall menjelaskan bahwa kerjasama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat.

Diketahui, Coretax menjadi bagian reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini.

Melalui Coretax, WP dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital. Agar lebih aman, Coretax mewajibkan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penandatanganan dokumen perpajakan. 

Untuk mendapatkan sertifikasi elektronik, WP dapat menggunakan aplikasi Privy. Sertifikat elektronik ini kemudian dapat digunakan untuk menandatangani dokumen pada website Coretax. Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi telah diatur oleh PSrE.

Tak hanya penandatanganan dokumen pajak, penerbitan faktur pajak kini juga bisa dilakukan secara digital melalui menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax. Namun, perwakilan perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy.

Selanjutnya, WP perlu mengunggah swafoto untuk dilakukan verifikasi identitas oleh sistem. Setelah identitas tersimpan, kamu dapat memilih menu penandatanganan e-faktur pengguna dan perlu memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan. [fa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic