ThePhrase.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mulai mengoperasikan 10 mobil berbasis Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) guna menunjang kelancaran sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada Selasa, (31/8).
Mobil INCAR dilengkapi kamera E-TLE untuk tunjang sistem E-Tilang. Foto: korlantas.polri.go.id
Mobil pengawas yang digunakan untuk menunjang sistem tilang elektronik tersebut dilengkapi dengan artificial intelligence guna melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Teknologi yang digunakan berupa teknologi stasioner maupun bergerak dengan basis data yang terpasang di kamera pengawas yang terhubung dengan Disdukcapil terkait registrasi dan identifikasi.
Kamera E-TLE INCAR terpasang di masing-masing unit mobil patroli lalu lintas. Kamera pengawas ini mampu menangkap wajah pelanggar serta merekam nopol kendaraan. Melalui wajah yang terdeteksi tersebut, data diri pelanggar, status kendaraan, dan kepemilikan SIM dapat dilacak secara otomatis sehingga dapat memantau kedisiplinan berkendara dan merekam pelanggar lalu lintas.
Menyusul peluncuran mobil patrol INCAR, Polda Jatim juga melakukan sosialisasi mengenai sistem E-TLE melalui webinar yang diselenggarakan di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim di kawasan Ketintang, Kota Surabaya.
"Roh dari program ini adalah mengakomodir perkembangan masyarakat terkait dengan pelayanan Polri serta mewujudkan program presisi Bapak Kapolri. Sehingga dapat tercipta Kamtibmas yang tentunya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan penegakan hukum bisa berjalan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat membuka webinar, Selasa (31/8).
Webinar sosialisasi tilang elektronik terkait juga dihadiri Dirkamsel Korlantas Brigjen Pol Prof Dr Chrysnanda Dwilaksana, sebagai salah satu narsumber untuk memberikan pengetahuan terkait dengan INCAR/ETLE. Selain itu, hadir pula para Direktur Lalu Lintas seluruh Indonesia, para stakeholder dari Kejaksaan, Pengadilan, serta Akademisi dan juga para Kapolres.
“Saat ini sudah ada 10 kendaraan, dan kami memiliki 39 Polres, dan setiap polres diharapkan memiliki satu atau lebih mobil INCAR,” tambahnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Prof Dr Chrysnanda Dwilaksana mewakili Korlantas Polri menyampaikan apresiasinya mengingat sistem E-TLE INCAR dapat mempermudah kinerja untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan lancar.
"Tentu ini satu inovasi yang bagus, muda mudahan ini juga bisa menginspirasi di seluruh Indonesia. Karena keselamatan itu yang pertama dan utama, mari gelorakan stop pelanggaran, stop kecelakaan untuk kemanusiaan," ujarnya
Laman resmi etle.jatim.polri.go.id untuk konfirmasi dan pembayaran E-Tilang.
Dilansir dari laman resmi etle.jatim.polri.go.id, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi dalam kamera mobil INCAR maupun CCTV E-TLE yang terpasang pada ruas jalan nantinya akan menerima surat pelanggaran ke alamat rumah sesuai dengan identitas kependudukan yang telah tercatat di Disdukcapil.
Setelah meneirma surat pelanggaran, pelanggar wajib melakukan konfirmasi secara online di situs resmi etle.jatim.polri.go.id dengan memasukan nopol dan 5 digit nomor rangka terakhir. Setelah itu, pelanggar akan menerima kode referensi untuk kemudian diperiksa ulang di laman yang sama.
Pelanggar dapat memilih melakukan pembayaran denda dengan mengikuti sidang secara langsung atau pembayaran secara online melalui BRI Virtual Account. Untuk membuka blokir kendaraan, pelanggar dapat mengunggah bukti bayar baik dari BRIVA atau sidang di situs yang sama. [re]