trending

Dwi Bagus Pemutilasi Istri Siri dan Anak Tirinya Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Penulis M. Hafid
Oct 27, 2026
Tersangka pembunuhan berencana Dwi Bagus Martono. Foto: Istimewa
Tersangka pembunuhan berencana Dwi Bagus Martono. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Polisi resmi menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya berinisial AGF (4) di Madiun.

"Dari peristiwa tersebut, penyidik telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DBM usia 40 tahun, warga Kota Madiun, dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing, Selasa (27/10).

Menurut Roy, tersangka diduga menghabisi nyawa istri sirinya pada 20 September 2026  di salah satu hotel di Kota Madiun.

"Korban DH juga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia," ujarnya.

Sedangkan AGF, dihabisi nyawanya dengan cara dicekik di dalam mobil.

Setelah menghabisi dua korban, tersangka membakar dan memutilasi serta menggiling jasad keduanya menggunakan mesin pencacah. Kemudian tersangka membuang jasad korban ke sungai.

Roy menyebut langkah yang dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Kemudian, kedua korban meninggal dunia dilakukan tindakan selanjutnya oleh tersangka yaitu dengan menyembunyikan serta menghilangkan jejak keberadaaan jenazah korban," terangnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat Pajero Sport, kendaraan roda dua, telepon seluler, hingga sejumlah peralatan wadah yang masih berisi bahan untuk membakar jasad korban.

"Satu lagi ada berupa perhiasan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan laboratorium forensik," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic