
ThePhrase.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi menetapkan empat perusahaan marketplace (lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima para penjual melalui platform digital atau seller online.
Empat marketplace tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan terkait kesiapan masing-masing platform.
“Penunjukan ini dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik,” kata Bimo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/7) dikutip Antaranews.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Melalui skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yaitu nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selanjutnya, marketplace akan memungut pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, Bimo menyatakan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
Penunjukan empat marketplace tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pemungutan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Bimo mengungkapkan, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar perusahaan dapat menyesuaikan sistem, melakukan pengujian proses bisnis, dan sosialisasi kepada seller online.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pajak tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme dalam pemungutannya.
“Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” tandasnya. (Rangga)