
ThePhrase.id - Putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, memicu perdebatan luas di masyarakat.
Sejumlah komentar di media sosial menilai vonis tersebut tidak adil karena Ira disebut tidak menikmati hasil korupsi. Narasi mengenai dugaan kriminalisasi serta rekam jejak positif Ira dalam mentransformasi ASDP menjadi BUMN yang lebih menguntungkan bagi negara juga turut mengemuka.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengadilan telah memastikan adanya kerugian keuangan negara dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11) dikutip Kompas.com.
Kasus yang melibatkan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN pada 2019–2022 itu disebut menguntungkan pemilik PT JN, bernama Adjie sebesar Rp 1,25 triliun.
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono turut dinyatakan bersalah.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dalam sidang vonis pada Kamis (20/11), majelis hakim menjelaskan dasar hukuman yang dijatuhkan. Mereka mengakui para terdakwa berperan meningkatkan kinerja ASDP, sehingga pidana yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 8,5 tahun penjara untuk Ira.
Hakim juga menegaskan bahwa Ira tidak menikmati uang hasil korupsi. Rekening yang sempat diblokir pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut majelis, tindakan para terdakwa bukan didasari niat melakukan korupsi, tetapi kelalaian dalam pengelolaan aksi korporasi ASDP.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ungkap Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Majelis juga menyatakan tidak ada bukti bahwa para terdakwa menerima keuntungan pribadi atau memiliki kedekatan khusus dengan Adjie.
Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada seluruh terdakwa karena tindakan mereka terbukti memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara. (Rangga)