
ThePhrase.id - Polri resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Usai dipecat dari Polri, AKBP Didik langsung ditahan oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari iini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," Kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (19/2).
AKBP Didik sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 13 Februari 2026. AKBP Didik diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkoba bersama dua orang perempuan atas nama Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.
Polri juga sudah menguji urine dan rambut AKBP Didik, hasilnya yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba.
"Waktu kita periksa (urine), dia (Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif," kata Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2).
Menurut Zulkarnain, satu koper narkoba yang dimiliki AKBP Didik bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
"Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi sendiri), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP Malaungi)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu koper berisi narkoba yang diduga milik AKBP Didik. Koper itu berisi sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Atas perbuatannya, AKPB Didik dijerat dengan Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Istri dan Anak Buahnya Positif Narkoba
Istri AKBP Didik, Miranti Afriana dan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina juga dinyatakan positif narkoba.
“Dari hasil pendalaman terhadap saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (19/2).
Menurut Eko, keduanya dinyatakan positif narkoba jenis MDMA atau ekstasi usai menjalani uji laboratoris di Puslabfor Bareskrim Polri dengan mengunakan sampel rambut.
“Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujarnya.
Meski dinyatakan positif narkoba, namun keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). (M Hafid)