
ThePhrase.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes rambut di Bareskrim Polri.
"Waktu kita periksa (urine), dia (Didik) negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif," kata Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2).
Didik sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba. Polisi menyita satu koper berisi beberapa macam narkotika.
Menurut Zulkarnain, satu koper narkoba yang dimiliki Didik bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
"Untuk dipakai. Iya (dikonsumsi sendiri), itulah yang diambil, didapat dari Kasat (AKP Malaungi)," ujarnya.
Polri Janji Tindak Tegas AKBP Didik
Polri menegaskan tidak akan menoleransi oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Sebab, narkoba merupakan salah satu tindak pidana luar biasa.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2).
Dia berjanji akan mengambil langkah hukum yang tegas kepada AKBP Didik atas dugaan kepemilikan narkoba.
"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka," tegasnya.
Johnny menegaskan pihaknya akan objektif memproses hukum Didik atas dugaan kepemilikan narkoba.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya," ucapnya.
"Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba.
"Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu koper berisi narkoba yang diduga milik Didik. Koper itu berisi sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Akibat perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penyebab Kasus Kepemilikan Narkoba Terungkap
Terungkapnya kepemilikan dan peredaran narkoba yang menyeret Didik berawal saat kepolisian tengah mendalami kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi.
AKP Malaungi merupakan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang ditangkap beberapa waktu lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia tengah mendekam di ruang tahanan.
AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat dalam skandal tersebut dengan penerimaan uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Atas perbuatannya, Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota.
Berdasar penelusuran yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Koko Erwin merupakan sumber AKP Malaungi dalam mendapatkan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, AKP Malaungi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai anggota kepolisian melalui putusan sidang komisi kode etik profesi Polri. (M Hafid)