
ThePhrase.id - Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Bambang mempermasalahkan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui praperadilan, dia hendak menguji keabsahan langkah lembaga antirasuah tersebut.
"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," bunyi pernyataan Bambang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (4/5).
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa, 28 April 2026. Sidang perdana akan dimulai pada 11 Mei 2026.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," dikutip masih dalam laman yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bambang. Permohonan praperadilan itu dinilai sebagai bentuk makanisme cheks and balances.
"KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Budi, Senin (4/5) pagi.
Budi meyakini seluruh proses penyidikan yang dilakukan lembaganya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penetapan tersangka hingga upaya paksa penyitaan yang menjadi objek praperadilan.
Kendati begitu, Budi menyebut Biro Hukum lembaganya siap melawan gugatan Bambang dan menghormati jalannya persidangan.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tandasnya. (M Hafid)