
ThePhrase.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai melaksanakan pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6). Sebanyak 3.161 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses tersebut.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah menyiapkan sekitar 300 personel gabungan yang terdiri atas PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Persiapan juga melibatkan sejumlah instansi, seperti PLN dan Telkom.
Pengosongan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora. Lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
Menjelang pelaksanaan pengosongan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa aset eks Hotel Sultan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setelah kembali berada di bawah penguasaan negara.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang, melansir Antara.
Bambang menjelaskan tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959–1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah penguasaan negara.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan sengketa antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung selama sekitar 20 tahun. Menurutnya, seluruh proses hukum telah ditempuh hingga akhirnya pengadilan menerbitkan penetapan untuk pelaksanaan pengosongan.
Pemerintah juga menyatakan akan mendata seluruh pekerja yang terdampak, baik karyawan tetap, karyawan harian, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Adapun rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas di kawasan eks Hotel Sultan akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Sebagai informasi, pada November 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan tersebut, sehingga hak guna bangunan (HGB) milik PT Indobuildco telah berakhir dan perusahaan diwajibkan mengosongkan kawasan beserta tanah dan bangunannya. [nadira]