politics

Enggan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Sebut Syuriyah Tidak Berwenang Memecatnya

Penulis M. Hafid
Nov 23, 2025
Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (GUs Yahya). Foto: X @YahyaCStaquf.
Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (GUs Yahya). Foto: X @YahyaCStaquf.

ThePhrase.id - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak akan mundur dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meski didesak mundur oleh jajaran Syuriah PBNU.

"Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur," kata Gus Yahya dalam Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Navator Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/11) malam.

Gus Yahya mengatakan, dirinya merupakan Ketua Umum PBNU yang sah berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Bandar Lampung 2021 lalu. Oleh sebab itu, dia ingin menuntaskan amanat tersebut hingga genap lima tahun, pada 2026.

"Karena saya mendapatkan amanat dari Muktamar ini untuk lima tahun. Ya, pada Muktamar ke-34 yang lalu saya mendapatkan mandat lima tahun. Karena akan saya jalani selama 5 tahun. Insyaallah saya sanggup," ujarnya.

Selain itu, Gus Yahya juga mengaku dirinya belum menerima surat apa pun terkait desakan mundur, termasuk tidak menerima dokumen hasil rapat Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11).

Dia juga meminta publik untuk mengecek keabsahan dari dokumen yang beredar, misalnya mengecek bukti tanda tangan digital yang kerap digunakan untuk ihwal penandatanganan surat dalam organisasi tersebut.

Tak hanya itu, Gus Yahya mengungkapkan bahwa Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memecat dirinya sebagai Ketua Umum PBNU, termasuk tidak bisa memecat siapa saja dari jabatan yang diemban di PBNU.

Gus Yahya berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi kemaslahatan NU dan bangsa.

“Saya sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Syuriyah. Saya berharap rekonsiliasi internal dapat segera diwujudkan bersama para kiai sepuh dan jajaran struktur terkait," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU meminta Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Ada pun rapat harian Syuriyah itu digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11). Acara tersebut diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian Syuriyah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulisnya.

"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," imbuhnya.

Ada tiga alasan permintaan mundur kepada Gus Yahya, salah satunya soal kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber terafiliasi zionisme internasional.

Mereka memandang, narasumber berafiliasi jaringan zionisme internasional itu suatu pelanggaran lantaran bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU. Kegiatan itu disebut sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.

Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic