ThePhrase.id - Beberapa tahun terakhir, isu sustainability atau keberlanjutan makin serius dibicarakan di berbagai industri, salah satunya industri kopi. Keberlanjutan ini menyangkut berbagai faktor lain, hingga muncul istilah Fair Trade dan Direct Trade yang ada pada label kopi. Apa beda kedua istilah ini?
Sebagai salah satu minuman terpopuler di dunia, kopi tak hanya dianggap sebagai minuman harian tetapi juga dikaitkan dengan petani kopi, processor kopi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sisi ekonomi hingga dampak lingkungan.
Meski kerap muncul pada label kopi, istilah Fair Trade dan Direct Trade jarang dijelaskan kepada publik. Untuk menghindari persepsi yang salah mengenai kedua istilah ini, simak informasinya berikut ini.
Dilansir Otten Coffee, istilah ini muncul akibat krisis kopi yang terjadi pada tahun 1988. Saat itu, tidak ada penetapan kuota harga dan pasokan kopi sehingga pasokan kopi yang tersedia jauh lebih banyak dari jumlah permintaan.
Pasokan yang berlimpah ini menyebabkan harga kopi jatuh sehingga para petani kopi tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak, sementara perusahaan-perusahaan besar diuntungkan dengan pasokan melimpah dengan harga murah.
Solidaridad menjadi label Fair Trade pertama di bawah naungan Belanda yang memulai sertifikasi perdagangan yang adil atau Fairtrade. Tujuan awalnya adalah untuk memberikan harga yang adil, baik untuk produsen kopi atau petani maupun konsumen kopi atau perusahaan kopi dan roastery.
Fairtrade menjadi penengah atau pihak ketiga yang menjembatani kebutuhan kedua pihak ini tanpa mengorbankan kesejahteraan petani di negara-negara berkembang. Kebijakan ini memastikan bahwa kopi yang berasal dari negara-negara berkembang merupakan komoditi yang dihasilkan dengan proses adil dan etis.
Untuk mendapatkan sertifikasi dan lisensi Fairtrade, baik produsen maupun pembeli menjadi anggota, membayar iuran, dan mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Fairtrade. Bagi produsen, ini menguntungkan karena mereka mendapat akses jaringan konsumen. Sementara bagi konsumen, hal ini menguntungkan karena menaikkan nilai prestige perusahaan yang mendukung gerakan kesetaraan para pertani kopi.
Beberapa perusahaan yang memiliki sertifikasi dan menjalankan prinsip Fairtrade adalah Higher Grounds Coffee, Joy Beans Coffee, Kafiex Roasters.
Berbeda dengan Fair Trade yang memiliki organisasi dan aturan yang mengikat, Direct Trade lebih fokus pada hubungan baik antara konsumen kopi dari negara maju dengan produsen kopi dari negara berkembang.
Direct Trade bertujuan menyederhanakan proses dari Fairtrade yang panjang dengan berhubungan langsung pada produsen, baik itu petani maupun pengecer. Proses yang lebih sederhana ini membuat produk tersalurkan lebih cepat dan produsen lebih bahagia.
Hal ini karena, dengan proses yang panjang dan berlapis-lapis antara produsen kopi dan konsumen, menjadikan produsen bergantung pada kebijakan bisnis yang berubah-ubah dari tiap lapisan bisnis. Direct Trade menyederhanakan hal tersebut sehingga ketidakpastian bisnis dapat dihindari.
Direct Trade juga dapat berarti bahwa biji kopi tidak berpindah-pindah ke banyak tangan yang berbeda sebelum sampai ke tangan konsumen. Hal ini membuat hubungan cenderung terjalin lebih lama dan stabil karena tidak banyak pihak yang terlibat.
Beberapa perusahaan yang menjalankan prinsip Direct Trade adalah Intelligentsia dan Stumptown Coffee Roasters. Intelligentsia melalui laman resminya juga menyatakan komitmennya terhadap Direct Trade.
“Komitmen kami terhadap Direct Trade memungkinkan kami untuk menghilangkan importir dan eksportir yang tidak perlu, dan memungkinkan kami untuk benar-benar bermitra dengan para petani,” tulis Intelligentsia. [fa]
Tags Terkait