
ThePhrase.id - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp350 miliar.
Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada medio 2020 hingga 2026.
"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seola-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama tiga orang tersebut, yang belakangan dikenal sebagai orang kepercayaannya.
Pada 2020, Febrie yang kala itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan firma hukum. Lalu pada 2022 atau pada saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus kembali mendirikan kantor hukum bersama dua orang tersebut.
Menurut Jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang kasusnya ditangani Febrie di Kejagung.
Febrie juga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang tersandung kasus korupsi.
Selain menerima uang secara rutin, Febrie juga disebut menerima sejumlah aset dari pihak-pihak yang berperkara.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," terangnya.
Secara total, uang yang diterima Febrie bersama temannya mencapai Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
"Penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD 440.990 (setara Rp7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (M Hafid)