
ThePhrase.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.
Selain itu, Febrie juga meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan. Alasannya, ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Febrie menilai surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. Selain itu, ia juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Febrie mempermasalahkan uraian dakwaan keterlibatan dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.
Menurut Febrie, dakwaan jaksa seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan itu dilakukan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Dalam dakwaan, Febrie disebut meminta uang itu melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai syarat agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar sejak kurun waktu 2020 hingga 2026. (M Hafid)