trending

Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III Langsung Bentuk Timwas

Penulis M. Hafid
Jul 11, 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah.  Foto: Kejagung RI
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. Foto: Kejagung RI

ThePhrase.id - Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk mengusut tiga kasus korupsi yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Metro Jaya.

Langkah itu dilakukan sebagai respons atas mundurnya Febrie Adriansyah dari kursi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Menurutnya, pengunduran diri Febrie tidak boleh menghentikan penegakan hukum yang sedang berlangsung. 

"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara-mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI-tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta seluruh instansi penegak hukum satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," katanya.

Dia menekankan agar tidak ada ego sektoral di antara penegak hukum. Menurutnya, dalam pemberantasan korupsi maupun penindakan hukum lainnya dibutuhkan kekompakan antar aparat.

Terakhir, dia memastikan Komisi III DPR akan berjalan sesuai fungsinya. Dia memastikan kasus ini dikawal agar berjalan optimal dan sesuai prosedur.

"Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI usai terseret kasus korupsi dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan surat pengunduran diri Febrie sudah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7).

Langkah Febrie itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas , dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangannya.

Ia juga mengatakan Jaksa Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie. Pihaknya juga memastikan penanganan korupsi oleh Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic