
Thephrase.id - Komite Disiplin FIFA secara resmi mengeluarkan putusan terhadap Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, dalam perkara pelanggaran disipliner yang berkaitan dengan pertandingan Timnas Irak melawan Timnas Indonesia pada babak keempat kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia yang dimainkan pada 11 Oktober 2025.
Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang Komite Disiplin FIFA yang digelar pada 18 November 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Jorge Palacio dari Kolombia bersama dua anggota komite lainnya, Alejandro José Piera dari Paraguay dan Paola López Barraza dari Meksiko.
Kasus ini bermula dari laporan resmi perangkat pertandingan yang mencatat adanya kartu merah terhadap manajer Timnas Indonesia, Sumardji, setelah laga berakhir dengan alasan perilaku kekerasan terhadap ofisial pertandingan.
Dalam laporan Komisaris Pertandingan disebutkan bahwa setelah pertandingan selesai dua pemain Timnas Indonesia bernomor punggung 19 dan 20 serta seorang ofisial dikeluarkan dari lapangan, dengan keterangan tambahan bahwa manajer tim mendorong wasit secara ofensif dari belakang.
Berdasarkan laporan tersebut, Sekretariat Komite Disiplin FIFA pada 15 Oktober 2025 membuka proses disipliner terhadap Sumardji terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA dan memberikan waktu enam hari kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan pendirian.
Komite mencatat bahwa hingga batas waktu yang diberikan, Sumardji tidak menyampaikan tanggapan, bantahan, maupun alat bukti apa pun terhadap laporan ofisial pertandingan maupun rekaman video insiden yang menjadi dasar pemeriksaan.
Dalam pertimbangannya, Komite Disiplin FIFA terlebih dahulu memastikan kewenangan hukum dan hukum yang berlaku dengan menegaskan bahwa edisi Kode Disiplin FIFA September 2025 menjadi dasar pemeriksaan karena merupakan aturan yang berlaku saat pertandingan berlangsung.
"Pasal 14 ayat (1) huruf (l) Kode Disiplin FIFA mengatur bahwa pemain atau ofisial dapat dikenai sanksi sekurang-kurangnya 15 pertandingan atau jangka waktu yang sesuai apabila terbukti melakukan penyerangan terhadap ofisial pertandingan, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan menyikut, memukul, menendang, menggigit, meludahi, atau memukul," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan bukti, termasuk laporan wasit dan rekaman video, Komite menyatakan yakin bahwa setelah pertandingan berakhir Sumardji mendekati wasit dari belakang dan mendorongnya secara agresif hingga menyebabkan kehilangan keseimbangan sebelum dipisahkan oleh pemain lain.
Komite juga mencatat bahwa tindakan tersebut tidak dibantah oleh pihak terlapor dan seluruh fakta yang tercantum dalam laporan ofisial pertandingan dianggap benar sesuai ketentuan Pasal 40 Kode Disiplin FIFA.
Dalam penentuan sanksi, Komite mempertimbangkan status Sumardji sebagai pelaku berulang karena sebelumnya pernah dijatuhi sanksi satu pertandingan akibat tindakan serupa terhadap wasit dalam pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 10 Oktober 2024.
Atas dasar tersebut, Komite Disiplin FIFA memutuskan menjatuhkan sanksi larangan mendampingi Timnas Indonesia selama 20 pertandingan serta denda sebesar CHF 15.000 (Rp324 juta) yang wajib dibayarkan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan, dengan ketentuan bahwa sanksi tambahan dapat diberlakukan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.