politics

Formappi: Evaluasi Menyeluruh Harus jadi Dasar RUU Polri, Masyarakat ingin Polisi Transparan dan Tidak Represif

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 22, 2025
Peneliti Formappi, Lucius Karus. (Foto: Instagram/luciuskarus)
Peneliti Formappi, Lucius Karus. (Foto: Instagram/luciuskarus)

ThePhrase.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai bahwa rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) di DPR RI sebaiknya diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kepolisian.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mengkaji pelaksanaan UU Polri yang selama ini berlaku. Ia menekankan bahwa masyarakat menginginkan reformasi yang mendorong kepolisian menjadi institusi yang lebih mengedepankan prinsip sipil, transparan, dan tidak represif.

“Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” ujar Lucius dalam keterangannnya di Jakarta, Minggu (21/9) dikutip Antaranews.

Lucius menyampaikan bahwa dirinya mengerti DPR bersama pemerintah tengah berupaya merespons aspirasi publik dengan memasukkan RUU Polri dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, ia meragukan revisi tersebut akan rampung dalam waktu dekat, mengingat beban kerja Komisi III DPR yang saat ini masih fokus menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya kira kalau mau realistis revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja,” imbuhnya.

Ia kemudian mengingatkan DPR untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas RUU Polri. Karena, proses legislasi yang terburu-buru menurutnya justru dapat mengorbankan kualitas substansi yang dihasilkan, terutama jika tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat terhadap reformasi kepolisian.

“Seperti dalam memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik,” jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis (18/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui penambahan 12 RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Salah satu RUU yang masuk dalam daftar tersebut adalah RUU Polri. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic